Explore

Asuransi

Super User 08 كانون1/ديسمبر 2019

Klien Asuransi tidak perlu melakukan pembayaran apapun(cashless) bila menggunakan Asuransi mereka saat berobat di Klinik Medis Insan Prima.
Klinik Medis Insan Prima sudah bekerja sama dengan hampir seluruh perusahaan asuransi di Indonesia.

Klinik Medis Insan Prima juga menerima pembayaran dengan Debit dan Kartu Kredit.

 

Hak & Kewajiban Pasien

Super User 08 كانون1/ديسمبر 2019

HAK PASIEN

  • Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Klinik.
  • Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien.
  • Memperoleh pelayana yang manusiawi, adil, jujur dan tanpa diskriminasi.
  • Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.
  • Mempeoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi.
  • Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
  • Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Klinik.
  • Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Klinik.
  • Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
  • Mendapat informasi yang meliputi dignosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tidakan medis, alternatif tindakan,, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan.
  • Memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya.
  • Didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
  • Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
  • Memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Klinik.
  • Mengajukan usul, saran, perbaikan, atas perlakuan Klinik terhadap dirinya.
  • Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.
  • Menggugat dan/ atau menuntut Klinik apabila diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
  • Mengeluhkan pelayanan Klinik yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

KEWAJIBAN PASIEN

  • Memberikan informasi yang akurat dan lengkap tentang keluhan sakit sekarang, riwayat medis yang lalu, hospitalisasi, medikasi/ pengobatan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesehatan pasien.
  • Mengikuti rencana pengobatan yang diadviskan oleh dokter termasuk instruksi para perawat dan profesional kesehatan yang lain sesuai perintah Dokter.
  • Memperlakukan staf Klinik dan pasien lain dengan bermartabat dan hormat serta tidak melakukan tindakan yang akan mengganggu pekerjaan Klinik.
  • Menghormati privasi orang lain dan barang milik Rumah Sakit.
  • Tidak membawa alkohol, obat-obat yang tidak mendapat persetujuan / senjata ke dalam Klinik.
  • Menghormati bahwa Rumah Klinik adalah area bebas rokok.
  • Memastikan bahwa kewajiban finansial atas asuhan pasien dipenuhi sebagaimana kebijakan Klinik.
  • Bertanggung jawab atas tindakannya sendiri bila mereka menolak pengobatan atau advis dokternya.

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site.Agree